Home Kesehatan Jadi Tiga Zona, Karantina Wilayah Akan Diberlakukan di Batam

Jadi Tiga Zona, Karantina Wilayah Akan Diberlakukan di Batam

Batam, Gatra.com – Dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus berkordinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas. Rencananya karantina wilayah menjadi tiga zona juga akan diberlakukan di Batam.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak meminta kepada tim Gugus tugas di Kepri untuk dapat memastikan ketersedian APD dan ruang Isolasi yang cukup di setiap Rumah Sakit rujukan pasien dalam pengawasan. Kepada para pelaku ekonomi, diimbau untuk dapat berkontribusi saling bahu membahu melaksanakan donasi kepada masyarakat dalam penaganan Covid-19. 

“Apabila rencana karantina wilayah akan dilaksanakan, musti dipikirkan solusi yang tepat untuk menghadapi dampak sosial ditengah masyarakat. Masyarakat harus secara masif dipersiapkan,” pintanya. 

Plt. Gubernur Kepri, Isdianto mengatakan, dalam mengantispasi penyebaran Covid-19 tim terus melakukan rapat kordinasi agar memperkuat langkah dan aksi nyata untuk melawan Covid-19 di Provinsi Kepri, hal itu telah sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. Pemerintah pusat juga akan berikan bantuan APD sebanyak 2.000 unit untuk oprasional tenaga medis. 

“Kita harapkan semua unsur tetap optimis dalam melaksanakan tugas penanganan Covid-19. Persiapan RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam sudah mulai rampung dan secepatnya dapat digunakan untuk mendukung pemerintah. Untuk itu, tim meminta seluruh element bersama rapatkan barisan dalam melawan Covid-19,” kata ketua tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kepri tersebut, Jumat (3/4) di Batam.

Kapolda Kepri, Irjend Pol Andap Budi berpesan, dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan masyarakat tetap terjaga untuk mempersiapkan pengamanan sosial untuk masyarakat itu sendiri. Selain itu, menjaga dunia usaha sekala besar atau usaha mikro agar terus berjalan sesuai harapan didalam situasi penanganan ini. 

Operasi Kemanusian yang dilaksanakan oleh Polda Kepri, menurut Andap, merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang mengacu pada peraturan serta UU Republik Indonesia, mengingat hal ini menyangkut keselamatan manusia berskala besar.

“Kegiatan yang harus tetap berjalan dalam kondisi ini di antaranya Kantor Pelayanan Pemerintahan, Rumah Sakit, Layanan Transportasi, Pendidikan, Keagamaan dan pemakaman tetap beroprasi dengan memperhatikan sosial distensing,” ujarnya.

2413