Home Kebencanaan Keppres Kedaruratan Kesmas Masih Perlu Dibenahi

Keppres Kedaruratan Kesmas Masih Perlu Dibenahi

Jakarta, Gatra.com- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat masih memiliki beberapa kekurangan. Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Syarif menuturkan, hingga saat ini, masih belum ada kriteria khusus. Terlebih, posisi kewenangan dipegang oleh daerah, sehingga mereka dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai aturannya.

“ [Keppres] ini berlaku secara nasional, meski ketika ditetapkan presiden tidak ditulis “nasional”. Dari segi kewenangan, melihat kondisi nasional. Meski, tidak ditulis nasional. Dari segi kewenangan, skalanya kondisi nasional. Pernyataan PSBB tergantung wilayah. Berdasarkan PP yang ada, bisa dari gubernur, wali kota, dan bupati. Ini juga bisa level provinsi kota dan kabupaten,” katanya melalui Konferensi Pers FK UI, Jumat (3/4).

Menurutnya, perlu terdapat PP yang mengaturnya dari segi tata cara dan kriteria. Sekarang, diskresi dilakukan setelah mendapatkan izin dari menteri. Namun, apabila menteri tidak mengizinkan, maka hal tersebut tidak dapat dipenuhi.

“Perlu melihat tiga jenis, pertama meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sekolah daring. Kedua, dari aspek perekonomian bagaimana. Pedoman dibutuhkan, harus ada kriteria supaya masyarakat tidak dibiarkan melakukan apa pun,” tuturnya.

Fitri pun mempertanyakan kategori status “Gawat Darurat”, apakah dalam jumlah 50 kasus atau 100 kasus. Meski, Keppres Nomor 11 Tahun 2020, dari konsekuensi hukum sudah lebih jelas dan memiliki dasar hukum. Hal ini membuat masyarakat tunduk karena apabila ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi.

Ahli Epidemologi dari FK UI, Tri Yunis Miko sependapat dengan Fitri. Menurutnya, peraturan tersebut menyebabkan pengamanan Covid-19 menjadi legal. Keputusan ini juga sedikit melegakan tenaga medis.

“Selama ini, social distancing tidak legal. Apabila dilakukan maksimal semisal diawasi militer dan polisi, semua menjadi legal,” tuturnya.

Meski, Miko juga menyarankan pemerintah agar mempermudah alur. Selama ini, untuk melakukan PSBB, Pemda harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 di tingkat provinsi dan Kementerian Kesehatan. Alur tersebut terkesan panjang, sehingga sulit untuk dilakukan tindakan cepat.

86