Home Milenial Muslim yang Meninggal karena Corona Tergolong Mati Syahid

Muslim yang Meninggal karena Corona Tergolong Mati Syahid

Siak, Gatra.com - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak Nizamul Muluk mengatakan seorang muslim yang meninggal karena virus Corona (Covid-19) tergolong mati syahid akhirat. Oleh karna itu, tidak dibenarkan menolak terhadap jenazah korban virus tersebut.
 
"Syahid akhirat itu, kalau seorang muslim meninggal dunia karena kondisi tertentu seperti tenggelam, terbakar dan karena wabah. Maka itu tak boleh di tolak," kata Nizamul Muluk menjawab Gatra.com, Jumat (3/4).
 
Maka itu kata Nizamul, haknya sebagai jenazah wajib dipenuhi. Bahkan kata dia, MUI juga sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 meminta agar jenazah muslim tetap mendapat haknya untuk dimandikan, dikafani, disalati, dan dikubur sesuai dengan ajaran Islam. 
 
Namun, dalam hal memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
 
"Sejatinya korban yang meninggal karena virus ini domainnya medis. Maka itu harus sesuai dengan ketentuan mereka. Tapi medis juga tidak boleh menghilangkan kaidah yang diajarkan agama Islam dalam mensalatkan dan menguburkan korban," kata dia.
 
Dalam pedoman Fatwa MUI tadi kata Nizamul, muslim yang terpapar Covid-19 boleh dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya. Namun, petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
 
Jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin yang sama, maka tidak ada masalah yang memandikannya petugas yang ada. Jika tidak, ditayammumkan saja. Yang paling penting kata Nizamul, petugas wajib membersihkan najis sebelum memandikan.
 
"Kemenag juga sudah mengeluarkan imbauan tata cara menguburkan korban Covid-19 yang meninggal dunia harus kedalaman 1,5 meter dan ditimbun paling tidak 2 meter," kata dia.
624