Batanghari, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Batanghari, Jambi melakukan lelang barang rampasan dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk negara. Hasil lelang barang rampasan kali ini meningkat dari tahun sebelumnya. "Untuk hasil total PNPB tahun 2020 mencapai angka Rp358.400.000. Angka ini lebih besar dari tahun 2019 lalu," kata Kepala Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo kepada Gatra.com, Jumat (3/4).
Dedy berujar lelang barang rampasan berlangsung 18 Maret 2020 secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi. Masyarakat bisa langsung akses atau menjadi peserta lelang. "Uang hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara," ujarnya.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batanghari, Bambang Irawan mengatakan, barang lelang berupa 2 unit mobil truk, 1 unit mobil pikap, 2 unit sepeda motor, 2 unit tangki besi modifikasi dan 1 unit mesin pompa. "Sebagian barang sudh diambil oleh pemenang. Pemenang 2 unit truk berdomisili di Pontianak dan pemenang 1 unit pikap berasal dari Jambi," ucapnya.
Bambang berujar regulasi lelang berdasarkan Perja Nomor 2 tahun 2017 tentang barang rampasan. Jadi, nilai barang bukti yang taksirannya di atas Rp35 juta harus di lelang secara online. "Kejaksaan walaupun di sini pemilik barang, namun sama sekali tidak dilibatkan dalam proses lelang. Tapi yang bekerja pihak KPKNL, jadi tidak ada intervensi kami. Semuanya yang mengatur KPKNL, termasuk yang melakukan penafsiran harga," ujarnya.