Semarang, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jateng masih mendalami dugaan kasus pernikahan di bawah umur yang kembali menyeret nama Pudjiono Cahyo Widiyanto atau yang lebih dikenal dengan nama Syekh Puji.
Syeh Puji diketahui, pada tahun 2008 menjadi sosok yang cukup fenomenal karena menikahi Lutfiana Ulfa atau Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun. Lantaran kasus tersebut Syeh Puji harus mendekam di dalam penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kasus yang kembali menyeret nama pengusaha kuningan asal Kabupaten Semarang itu dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada pihak kepolisian atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak berumur 7 tahun pada 2017.
"Kami menerima laporan pengaduan kasus tersebut pada Desember 2019. Saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng," ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, katanya, pihaknya telah menghadirkan enam saksi baik dari pihak keluarga ataupun pihak luar.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas unsur pidana dari yang dilaporkan," jelasnya.
Kabid Humas mengaku, pihaknya belum menemukan tanda tanda kekerasan seksual pada gadis cilik yang diduga dinikahi secara siri oleh Syeh Puji.
"Berdasarkan visum kami belum menemukan tanda tanda kekerasan ataupun robeknya selaput dara pasa korban," ungkapnya.
Disisi lain Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo meminta aparat penegak hukum untuk bertindak seadil adilnya dalam perkara ini. Menurutnya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dapat menghancurkan masa depan seorang anak.
"Para pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun dan hukuman kebiri," tegasnya.