Tegal, Gatra.com - Sebanyak 57 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Tegal, Jawa Tengah dibebaskan. Pembebasan ini untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam lapas.
Pembebasan tersebut mulai dilakukan Kamis (2/4) malam secara bertahap. Terdapat 20 narapidana yang diberikan Surat Pengeluaran Asimilasi Di Rumah dan diserahkan ke keluarganya yang menjemput.
Kepala Lapas Klas IIB Kota Tegal Sambiyono mengatakan, total terdapat 57 narapidana yang akan dibebaskan dan selanjutnya menjalani program asimilasi di rumah masing-masing.
"Malam ini ada 20 orang dulu yang diberikan asimilasi untuk tinggal di rumah. Sisanya akan diproses bertahap paling lambat hari Senin (7/4) semua sudah clear," kata Sambiyono, Kamis (2/4).
Menurut Sambiyono narapidana yang dibebaskan merupakan narapidana yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan yakni sudah mengantongi SK Cuti Bersyarat maupun SK Pembebasan Bersyarat, sudah menjalani dua per tiga masa hukuman jatuh 31 Desember 2020 dan tidak termasuk narapidana yang termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
"Rata-rata narapidana yang dibebaskan adalah narapidana kasus pidana umum dan narkoba yang tidak termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Sambiyono.
Sambiyono mengatakan, setelah dibebaskan para narapidana harus tinggal di dalam rumah dan akan dilakukan pengawasan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
"Mereka tidak boleh ke mana-mana. Harus di rumah. Kalau nanti dalam pengawasan Bapas ada pelanggaran, kita akan cabut asmiliasinya dan ditarik kembali ke lapas," tandas Sambiyono.
Untuk diketahui, pembebasan narapidana tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Intergrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.