Home Kesehatan Pemudik yang Lintasi Jambi Akan Diperiksa

Pemudik yang Lintasi Jambi Akan Diperiksa

Jambi, Gatra.com - Terkait dengan adanya opsi dari pemerintah pusat yang mengimbau warga untuk tidak mudik 2020 sebagai suatu langkah menghentikan penyebaran Covid-19, membuat beberapa warga terlihat memilih mudik lebih awal.

Seperti yang terlihat di perbatasan Jambi-Palembang, beberapa bus sudah terlihat akan memasuki Kota Jambi dengan membawa sejumlah penumpang. Kendati begitu, Pemkot Jambi saat ini telah melakukan penjagaan ketat di beberapa titik pintu masuk Kota Jambi sebagai suatu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan tak ada aturan khusus yang tidak memperbolehkan mereka para pemudik untuk masuk ke Kota Jambi.

“Untuk antisipasi pemudik, kita tidak bisa menahan mereka. Apalagi itu sudah di pintu batas kota maupun provinsi,” kata Sy Fasha kepada Gatra.com, Kamis (2/4).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi ini menjelaskan, sebab menurutnya, mereka juga belum dapat dipastikan apakah mereka memang akan pulang kampung ke Kota Jambi, atau hanya sekedar numpang lewat menuju kampung halaman mereka di luar Kota Jambi.

“Intinya, kita akan lakukan screening awal, kita interview perjalanan 2 pekan terakhir. Kalau suhu tinggi akan dipisahkan, tetap protokol medis dan kesehatan kita lakukan ke mereka. Tidak ada bedanya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Pemkot Jambi telah mengeluarkan surat keputusan Wali Kota Jambi Nomor 173 tahun 2020 tentang operasi pembatasan masuk ke wilayah Kota Jambi dalam rangka antisipasi dan penanganan terhadap penyebaran Covid-19.

Dalam surat tersebut, menetapkan operasi pembatasan masuk ke wilayah Kota Jambi dalam rangka antisipasi dan penanganan penyebaran Covid-19 dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan tersebut.

Setidaknya ada enam lokasi yang dilakukan penjagaan oleh personel gabungan, dengan target operasi orang atau kendaraan yang masuk ke Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Tak hanya itu, bahkan juga dilakukan tindakan teknis terhadap kendaraan dengan melakukan penyemprotan disinfektan sesuai standar kesehatan. Adapun kategori yang diperbolehkan masuk untuk orang atau kendaraan yakni, kendaraan yang membawa orang dalam keadaan darurat (sakit, meninggal), kendaraan yang membawa barang sembako, BBM, angkutan umum dan kendaraan lain yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kemudian bagi yang bekerja disertai dengan surat keterangan identitas diri dan lembaganya. Lalu untuk masyarakat yang memenuhi kebutuhan pokok atau pangan serta untuk masyarakat yang mempunyai kepentingan mendesak.

“Ini terbagi dua shift, pertama shift 1 dimulai pukul 08.00-20.00 dan shift 2 pukul 20.00-08.00. Jadi perlu ditegaskan, tidak ada larangan untuk masuk maupun penutupan jalan Kota Jambi. Yang ada hanya pemeriksaan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.

1365