Home Hukum Kejagung Periksa 6 Saksi untuk Lengkapi Berkas Bentjok Dkk

Kejagung Periksa 6 Saksi untuk Lengkapi Berkas Bentjok Dkk

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang saksi untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti guna melengkapi berkas penyidikan 6 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 6 orang saksi," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis (2/4).

Hari menjelaskan, keenam saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini, di antaranya Sekretaris Pribadi Benny Tjokro (Bentjok), Jumiah; dan Admin Keuangan PT Bumi Nusa Jaya, Rina Mariatna.

Selanjutnya, Direktur PT Multi Kasuja Indonesia, Jani Irenewati; Direktur PT Pool Advista Aset Managemen, Ferro Budhimeilano; Kepala Bagian Pengawsan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Junaidi; dan Pejabat Fungional Tk. II Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Ferry Syaruddin Pasaribu.

"Dari 6 orang saksi yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup, atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI," katanya.

Hari menjelaskan, pemeriksaan para saksi kali ini, selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum atas berkas perkara tersangka Harry Prasetyo (HP), mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; Syahmirwan (SYM), pensiunan PT Asuransi Jiwasraya; dan Hendrisman Rahim (HR), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya; juga untuk tersangka lainnya.

Menurut Hari, keterangan para saksi ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro (BT), Direktur Utama PT Hansos International Tbk.; Heru Hidayat (HH), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya; dan Joko Haryono Tirto (JHT), Direktur PT Maxima Integra, yang masih dalam proses pemberkasan.

Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini, lanjut Hari, masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Coronavirus Disease (Covid)-19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis.

"Kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memeperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik serta dengan mengenakan masker," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan 6 orang tersangka. Mereka yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM).

Terakhir, penyidik menahan Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkaitpengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyidik menahan keenam tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.

"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) beberapa waktu lalu. Sedangkan Joko Haryono Tirto dijebloskan ke sel tahanan pada 6 Februari 2020.

Penahanan terhadap keenam tersangka ini berdasarkan usulan dari penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara mereka. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif.

371