Semarang, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah kembali mengeluarkan tausiah kepada pengelola masjid untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat pada Jumat (3/4).
Tausiah MUI Jawa Tengah (Jateng) dengan nomor 02/DP-P.XIII/T/IV/2020 tanggal 7 Syakban 1441/1 April 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Ibadah di Masjid dalam Situasi Tanggap Darurat Covid-19.
Ketua Umum MUI Jawa Tengah (Jateng) K.H. Dr. Ahmad Darodji, mengatakan alasan mengeluarkan tausiah karena saat ini penyebaran Covid-19 di Jateng statusnya sudah meningkat menjadi tanggap darurat.
“Para jamaah agar mengganti Salat Jumat dengan melaksanakan Salat Zuhur di kediaman masing-masing,” katanya.
MUI Jateng sebelumnya juga telah mengeluarkan tausiah agar pengelola masjid di Jateng tidak menyelenggarakan Salat Jumat pada 27 Maret 2020.
Lebih lanjut, Darodji, mengatakan salama masa tanggap darurat Covid-19, para pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib atau jamaah salat lima waktu, namun azan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat.
Pengelola masjid juga tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau di tempat lain.
“Peniadaan salat Jumat, salat jamaah rawatib, serta kegiatan keagamaan di masjid berlaku sampai keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut oleh Gubernur Jateng,” ujar Darodji.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng, K.H. Fadlolan Musyaffa, berharap kepada umat Islam di Jateng agar dapat memahami kondisi yang terjadi saat ini
“Mari berdoa semoga wabah Virus Corona segera berlalu,” harap dia.
Pengelola atau ketua takmir masjid raya Baiturrahman, Al-Husna dan Al-Huda, Tlogosari Semarang mematuhi tausiah MUI Jateng dengan tidak menyelenggarakan salat Jumat pada 3 April.
Ketua takmir Masjid Al Huda, Eko Nuryanto membuat pengumuman pada selembar kertas putih yang ditempelkan di depan pintu masuk.
“Pengumuman diberitahukan bahwa Jumat, 3 April 2020 Masjid Al Huda tidak menyelenggarakan salat Jumat. Sekian terima.”