Solo, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan mengajukan usulan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya selama ini Pemkot menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) telah dapat mengendalikan masyarakat untuk mengurangi aktivitasnya.
”Kami tidak akan mengajukan. Apalagi saat ini kasus positif (Covid-19) di kota Solo nol dalam beberapa hari terakhir. Kami berupaya agar penyebaran wabah ini bisa terus ditekan,” ucap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, Kamis (2/4).
Penekanan penyebaran sudah dilakukan oleh Pemkot Solo selama dua pekan terakhir. Aktivitas masyarakat mulai dikurangi, bahkan imbauan untuk menghindari kerumunan terus juga dilakukan.
Menurutnya saat ini Pemkot telah melakukan edaran dari pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
”Kalau edarannya dari pusat seperti itu, berarti kan kami hanya tinggal meneruskan,” ucap Ahyani.
Senada, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan bahwa kotanya merupakan kota yang paling awal menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB). Dengan status ini sekaligus mengurangi aktivitas masyarakat. Termasuk meliburkan sekolah dan mengurangi aktivitas kerumunan.
”Ya kami kan sudah melakukan, bahkan Solo termasuk yang awal,” ucap Rudy.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan ini diusulkan oleh kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemudian penetapan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.