Semarang,Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap Wsn (23), seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Mojo, Kecamatan, Cluwak, Kabupaten Pati.
Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Mojo.
"Kami menelusuri infromasi tersebut. Dan memang benar pada 27 Maret 2020 pukul 15.50, tim BNNP Jateng melihat pelaku berada di depan SPBU Mojo dengan gerak gerik mencurigakan," ceritanya, Kamis (2/4).
Ia melanjutkan, kecurigaan tersebut semakin bertambah. Sebab, saat di dekati, pelaku mencoba kabur, namun petugas dengan sigap mengamankannya.
"Kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan 5 paket narkoba jenis sabu-sabu dengah berat masing-masing kurang lebih 100 gram. Dengan total 500 gram atau 0,5 kilgoram," sebutnya.
Ia menyebutkan, Wsn yang merupakan warga Kabupaten Cilacap ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Klas II A Narkotika Tanjungpinang, Kepulauan Riau bernama Kusnadi yang divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara yang sama.
"Napi Kusnadi ini memerintahkan pelaku untuk mengambil narkoba di sekitar wilayah Benteng Portugis Jepara, dan kemudian dibawa pulang ke Cilacap," jelasnya.
Untuk itu, pihak BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kalapas LP Narkotika Tanjungpinang untuk mengamankan tersangka Kusnadi beserta barang bukti, yakni satu buah HP Nokia 105 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan WSN.
"Kami juga akan mendatangkan Kusnadi ke Lapas Semarang guna dilakukan proses penyidikan Iebih lanjut," tandasnya.