Home Gaya Hidup Tidak Melarang, Pemerintah Hanya Imbau Tidak Mudik Lebaran

Tidak Melarang, Pemerintah Hanya Imbau Tidak Mudik Lebaran

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang masyarakat mudik jelang Idulfitri atau Lebaran 1441 H/2020 M. Namun pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid)-19.

"Keputusan pemerintah untuk menghimbau agar tidak mudik menjelang Idulfitri 1441 H," kata Fadjroel Rachman, Juru Bicara (Jubir) Presiden Jokowi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).

Menurut Fadjroel, imbauan agar masyarakat tidak mudik Lebaran atau Idulfitri ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Tujuan utamanya untuk membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi menekankan bahwa kewajiban konstitusional pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan untuk mengatasi adanya masyarakat yang tetap mudik karena tidak mempuyai penghasilan untuk biaya hidup di kota, Fadjroel menyampaikan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19 agar tidak mudik Lebaran ke daerah asalnya.

"Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan meluasnya virus korona atau Covid-19 ke daerah asal pemudik," ujarnya.

Bansos ini merupakan bentuk intervensi pemerintah melalui program jaring pengaman sosial. Di DKI Jakarta, salah satu provinsi yang terbanyak menjadi asal pemudik, sebanyak 3,7 juta penerima bantuan sosial bersyarat akan diberikan kepada mereka sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Bantuan sosial ini sangat diperlukan sebagai bekal hidup bagi mereka untuk tetap tinggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.

Secara nasional, pemerintah telah menambahkan belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

Dari dana yang dialokasikan tersebut untuk program perlindungan sosial atau jaring pengaman sosial sebesar Rp110 triliun khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli mereka.

263