Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan kemudahan pada mahasiswa, terutama yang terancam drop out (DO) dimasa Pandemi Virus Corona saat ini. Perlindungan tersebut juga merupakan amanat dari surat edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti), Nizam mengatakan pada situasi darurat Covid-19 Kemendikbud memberikan kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester. "Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam Drop Out (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester," kata Nizam dalam Keterangan Vido Daring, Kamis (2/4).
Menurutnya, mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 akan berakhir masa studinya di semester ini. Namun, ia mengatakan, bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. "Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," ujarnya.
Ia mengimbau, agar Perguruan Tinggi dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat Covid-19. Dalam hal karya tulis akhir, tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium.
"Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," ujar Nizam.
Selain itu, Kemendikbud mempersilahkan Perguruan Tinggi bila perlu mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus.
Menurutnya beragam metode tidak konvensional bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lain-lain.
"Yang penting didasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan. Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya," ucap Nizam.