Siak, Gatra.com - Imbas wabah Coronavirus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, membatalkan semua tender yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pembatalan itu dilakukan sesuai dengan surat edaran Kementerian Keuangan Nomor S-247/MK.O7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Pemprov, Pemkab dan Pemkot agar menghentikan Proses Pengadaan Barang atau Jasa DAK Fisik tahun anggaran 2020.
"Soal jumlah proyeknya bersumber dari DAK saya tak ingat. Tapi, sesuai dengan surat itu, yang tidak dibatalkan hanya bidang pendidikan dan kesehatan serta proyek yang sudah dikontrak. Lain dari itu dibatalkan," kata Bupati Siak Alfedri kepada Gatra.com, Kamis (2/4).
Bahkan, kata dia, yang sudah dilelang dan pemenangnya sudah diumumkan untuk sementara tahap evaluasi dihentikan.
"Terkahir tanggal 28 Maret lalu saya tandatangani semua kontrak proyek bersumber dari DAK. Artinya yang tidak saya tandatangani kemarin batal. Sebab anggarannya tidak akan ada," kata dia.
Pasalnya, usai berkas ditandatangani, pihaknya langsung melaporkan ke pemerintah pusat.
"Jumlah proyek yang sudah dikontrak juga saya tidak ingat. Intinya ada proyek DAK yang lanjut pengerjaannya karena sudah dikontrak," kata dia.