Home Hukum Hikmah Wabah Corona, Angka Kejahatan di DIY Turun

Hikmah Wabah Corona, Angka Kejahatan di DIY Turun

Sleman, Gatra.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan selama masa tanggap darurat Covid-19 angka kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menurun.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyatakan Polda DIY telah membandingkan jumlah kriminalitas pada waktu sebelum dan selama masa tanggap darurat Covid-19. "Masa tanggap darurat DIY diberlakukan mulai 20 Maret," kata Yuliyanto melalui rilis video, Kamis (2/4).

Menurut Yuliyanto, jumlah kejahatan sebelum masa tanggap darurat, yaitu 10-20 Maret, disandingkan dengan kejadian saat masa tanggap darurat, 21-31 Maret. "Sebelum tanggal 20 terdapat 231 kasus, kemudian selama 21-31 Maret, laporan yang kami terima menurun jadi sebanyak 104 kasus," ungkapnya.

Jika dirinci, pada masa sebelum tanggap darurat, ada 30 kasus penyalahgunaan narkotika, tapi selama masa tanggap darurat dilaporkan 12 kasus. Kasus penggelapan berbanding 23 dan tujuh kasus, sedangkan kasus pencurian dengan pemberantan dari 22 kasus tinggal sembilan kasus.

"Kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) juga turun selama masa tanggap darurat. Dari sebelumnya 11 kasus, menjadi tujuh kasus. Judi dari lima kasus, tercatat jadi dua kasus," kata Yuli.

Kejahatan di bidang lalu lintas pun berkurang. Jika sebelum tanggap darurat dilaporkan terdapat 98 kejadian, selama masa tanggap darurat ada 36 kejadian. Kerugian juga berkurang drastis, yakni dari Rp56 juta menjadi sekitar Rp16 juta.

"Baik sebelum maupun selama masa tanggap darurat, korban meninggal dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas masing-masing empat orang," jelasnya.

Yuliyanto juga menjelaskan kepolisian hanya menilang pelanggar lalu lintas yang membahayakan nyawa. Dalam kasus ini, angkanya anjlok dari 163 perkara, menjadi tinggal 14 perkara. "Secara umum, laporan polisi yang masuk memang mengalami penurunan," katanya.

74