Kupang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) siap untuk menyesuaikan jadwal baru tahapan Pilkada di sembilan Kabupaten sesuai keputusan KPU Pusat. Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan kesiapannya untuk melaksanakan dan menyesuaikan tahapan Pilkada.
Lebih lanjut, Thomas Dohu mengatakan sampai saat ini, KPU NTT belum menerima surat tertulis dari KPU RI. Tetapi dari informasi yang berkembang, semua tahapan Pilkada 2020 mengalami penundaan akibat adanya wabah virus Corona atau Covid-19.
"Kami sudah mengikuti berita di media massa terkait penundaan tahapan Pilkada serentak. Kalau sudah ada keputusan tertulis dari KPU pusat, tentunya apapun bentuknya kami siap melaksanakan," jelas Thomas Dohu.
Dia menyebutkan, jika penundaan tersebut termasuk pada hari pemungutan suara, maka harus ada perubahan terhadap UU No 20/2016. Karena dalam UU itu pada Pasal 201 telah menyebut hari pungutan suara pada bulan September 2020.
Sebagai penyelenggara di daerah, Thomas Dohu menegaskan siap menyesuaikan, termasuk jika terjadi penundaan satu bulan, tiga bulan atau enam bulan atau 12 bulan.
"Intinya kami siap sesuaikan dan menunggu pemberitahuan tertulis dari pusat. Kalau merujuk informasi dari medsos, kesepakatan lima komponen, yaitu pemerintah (Mendagri), DPR RI (Komisi 2), KPU, Bawaslu dan DKPP, maka kami masih menunggu surat tertulis untuk tindak lanjutnya," ujar Thomas.
Dia mencontohkan, pihaknya telah merekrut dan melantik PPK juga beberapa PPS. Jika tahapan ditunda hingga masa tugasnya berakhir, maka apabila kondisi sudah normal, masa kerja PPK dan PPS tetap tetap dimanfaatkan.
"Sementara untuk calon perseorangan yang sudah selesai verifikasi administrasi, maka tinggal dilanjutkan verifikasi faktualnya saja," kata Thomas Dohu.