Kendari, Gatra.com - Eksekutif dan legislatif sepakat mengalokasikan dan Rp300 miliar untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tak hanya itu, pemerintah provinsi dan dewan juga menyiapkan dana cadangan sebesar Rp500 miliar.
Kesepakan ini terjalin dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan dan Anggaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara, Selasa (2/4). Dihadiri pimpinan DPRD Sultra, Pj Sekprov Sultra Laode Ahmad Pidana Bolombo yang juga selaku Ketua Gugus Tugas dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh. Beberapa Forkopimda diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Sultra.
Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh Endang menyampaikan, dari rapat tersebut melahirkan beberapa kesimpulan yakni gugus tugas sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun disarankan untuk terus memperbaiki kinerjanya, terutama memperkuat koordinasi antara tim di provinsi maupun dengan tim serupa di kabupaten/kota. "Juga disarankan untuk memperkuat Publikasi terhadap hasil-hasil kerjanya. Karena “perang” melawan pandemi Covid-19, harus bersifat semesta dan melibatkan semua," katanya.
Hal penting lain, sebut Endang, yaitu alokasi anggaran sebesar Rp300 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD), fasilitas kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan, aparat sipil negara lainnya, serta aparat TNI/Polri yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Anggaran tersebut juga akan digunakan dalam pengadaan jaring pengaman sosial bagi kepala keluarga miskin, seperti pengadaan sembako, terutama beras dan gula. "Uang sebesar Rp300 miliar ini sudah siap di kas pemprov, yang bersumber dari DAU, pemotongan DAK, dan Silpa," katanya.
Berdasarkan simulasi, untuk beras 50 kg bagi KK miskin yang berdasarkan data BPS sekitar 154 ribu, dibutuhkan anggaran sebesar Rp65 miliar. Penanganannya, diharapkan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota. "Penyaluran akan dilaksanakan oleh Bulog dibantu aparat TNI/Polri serta diawasi DPRD," tandas Endang.
Endang menyebut, poin lain yang yaitu agar gubernur untuk membuat surat edaran kepada bupati/wali kota agar menunda penagihan pajak/retribusi yang bersumber dari Perda bagi rumah makan, restoran, hotel, dan UKM di Sultra. "Gubernur diminta untuk menyampaikan kepada PLN agar pelanggan listrik berkapasitas 1.300 KWH juga mendapatkan kompensasi pengurangan tagihan," tuntas Ketua Partai Demokrat Sultra.