Home Ekonomi Hadapi Corona, Pemerintah Alokasikan Dana Stimulus Rp405,1 T

Hadapi Corona, Pemerintah Alokasikan Dana Stimulus Rp405,1 T

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan dana sejumlah Rp405,1 triliun untuk sistem respons wabah atau pandemi Coronavirus Disease (Covid)-19. Alokasi dana sejumlah itu melalui penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4), menyampaikan, alokasi dana tersebut untuk menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan makroekonomi Indonesia.

Menurtnya, dana sejumlah itu dialokasikan untuk 4 pos yakni belanja di bidang kesehatan Rp75 triliun, termasuk insentif tenaga medis. Perluasan jaring pengaman sosial Rp110 triliun seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemeudian, insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp70,1 triliun dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sejumlah Rp150 triliun.

Fadjroel menjelaskan, alokasi dana kesehatan diprioritaskan untuk pembelian alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, dan Alat Pelindung Diri (APD), meningkatkan kemampuan rumah sakit rujukan, insentif tenaga medis (dokter, perawat, tenaga rumah sakit), serta santunan kematian tenaga medis.

Sedangkan alokasi dana jaring pengaman sosial diprioritaskan untuk implementasi peningkatan sejumlah program seperti Program Keluarga Harapan/PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

"Anggaran ini juga akan digunakan untuk pembebasan bea listrik, yaitu 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA, serta dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok," ujarnya.

Adapun alokasi dana insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) diprioritaskan untuk penggratisan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta per tahun. Selain itu, akan digunakan untuk percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Alokasi dana pemulihan ekonomi termasuk di dalamnya adalah restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM).

Selain kebijakan fiskal dalam sistem respons Covid 19, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan nonfiskal antara lain penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE) untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri.

Presiden Jokowi mendorong agar seluruh pihak baik pemerintah, swasta, dan seluruh warga negara selalu bekerja sama dan kompak agar alokasi dana negara bisa membawa Indonesia pada keselamatan kesehatan dan keberlanjutan sosial ekonomi.

138