Palembang, Gatra.com – Hingga ditetapkannya status Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi darurat virus Corona (Covid-19), tercatat sudah dua orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia. Kendati demikian, ternyata Sumsel belum memiliki tim khusus yang ditetapkan pemerintah dalam menangangi jenazah Covid-19.
Ide usulan pembentukan tim khusus penanganan atau pengurusan jenazah Covid-19 tersebut disampaikan Panglima Komando Daerah Militer II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Irwan dalam rembuk standar peliputan Covid-19 berbasis virtual bersama sejumlah organisasi jurnalis di Sumsel, Rabu (1/4/2020).
Irwan menilai, pemerintah Sumsel harus segera membentuk tim khusus penanganan dan pengurusan jenazah Covid-19. Mengingat status Sumsel yang sudah level darurat dan telah meninggalnya dua orang PDP Covid-19 beberapa waktu lalu. “Di Provinsi Lampung itu ada laporan jenazah Covid-19 tidak diurus kerena masyarakat tidak berani, jadi dibiarkan saja. Kejadian ini jangan sampai terjadi di Sumsel, pemerintah Sumsel harus membentuk tim khusus ini,” ungkapnya.
Dijelaskannya, upaya tersebut sebagai bentuk antisipasi jika ada jenazah Covid-19 tetap bisa diurus dengan protap yang benar dan layak sebagaimana diatur dalam prosedur yang seharusnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengakui jika Sumsel belum memiliki tim khusus penangana jenazah tersebut. Kendati demikian, dalam proses pengurusan jenazah Cvid-19 sebelumnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.“Memang janazah ini tidak bisa yang tentukan harus dikubur dimana, tetapi berbagai aturan tetap harus jadi pertimbangan seperti tidak dikubur berdekatan dengan sumber air bagi masyarakat setempat,” teranya.
Terkait pendbentukan tim khusus tersebut, Deru mengaku akan segera melakukan rapat koordinasi agar tim khusus yang diperlukan tersebut bisa segera dibentuk. Sehingga jenazah Covid-19 bisa diurus oleh tim khusus sesuai dengan SOP yang berlaku.