Home Ekonomi Pandemi Covid-19, Denda Telat Pajak Ranmor Ditiadakan

Pandemi Covid-19, Denda Telat Pajak Ranmor Ditiadakan

Kebumen, Gatra.com – Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo pada tanggal 29 Februari sampai dengan 29 Mei ditiadakan. Peniadaan denda tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat selama masa pandemi Corona.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) atau Samsat Kebumen, Bambang Nurcahyo mengatakan peniadaan denda ini juga sebagai bentuk upaya mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Jadi selama pandemi Virus Corona, tidak ada denda Pajak Kendaraan Bermotor ataupun denda Jasa Raharja. Namun demikian pembayaran pajak wajib dilakukan jika pandemi atau wabah telah reda," katanya, rabu (1/4).

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan kebijakan tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat sehingga bisa tetap berada di rumah. Hal ini sesuai Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. "Masyarakat sebisa mungkin untuk tetap berada di rumah,” ucapnya.

Namun jika masyarakat berkehendak ingin melakukan pembayaran pajak, kantor Samsat Kebumen pun masih beroperasi seperti biasa. Kepada wajib pajak, saat datang Kantor Samsat diimbau melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh, wajib cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menggunakan masker dan sarung tangan standar kesehatan.

Menurut Rudy, di Samsat sistem antrean dan tempat duduk di dalam ruang tunggu menerapkan pola physical distancing. Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk Kebumen pada jam pelayanan.

“Selanjutnya ada kemudahan lain selama Pandemi Corona yang perlu diketahui. Warga masyarkat bisa menggunakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Samolnas atau Sakpole Samsat Jateng,” jelas kapolres.

Rudy menerangkan, meski di rumah, pajak kendaraan tetap bisa dilakukan. Masyarakat masih bisa disiplin membayar pajak.

"Tugas Polri mengesahkan STNK yang sudah dibayar pajaknya. Setelah melakukan pembayaran dan transfer melalui ATM, nantinya bukti bayarnya bisa diserahkan kepada personel kita di Samsat. Selanjutnya bukti bayar itu diganti dengan notis yang menandakan kendaraan telah bayar pajaknya," ucapnya.

Rudy menambahkan, selama pandemi Corona Covid-19, sementara waktu pelayanan Samsat keliling termasuk Samsat Sabtu Sonten (Samson) ditiadakan. Samson akan kembali beroperasi setelah pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.

1006