Cilacap, Gatra.com – Narapidana yang di sejumlah Lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap juga mendapatkan berkah dari program pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Setidaknya sudah ada 42 Napi yang dipastikan bebas. Jumlah tersebut bisa jadi bertambah tergantung hasil seleksi yang dilakukan oleh masing-masing lapas.
“Untuk sementara ini, untuk datanya baru itu 42 orang. Yang akan mendapatkan asimilasi maupun integrasi, sesuai dengan keputusan menteri dan peraturan menteri,” kata Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Erwedi Supriyanto, Rabu (1/4).
Dia mengatakan ke-42 napi tersebut bukan termasuk napi yang terkait dengan PP 86 dan PP 99, yakni narkoba, terorisme, korupsi kejahatan HAM, dan kejahatan berat lainnya. Ketiga jenis napi tersebut tidak dibebaskan.
Dijelaskannya, napi yang dibebaskan sudah melalui proses seleksi panjang. Di antaranya, yang akan integrasi sudah menjalani hukuman lebih dari dua per tiga masa tahanan per Desember tahun ini, dan lebih dari separuh menjalani masa hukuman untuk napi asimilasi.
Pihak lapas juga melakukan tracking riwayat napi di dalam lapas. Itu artinya, yang dibebaskan adalah yang berkelakuan baik dan kooperatif.
Erwedi Supriyanto yang juga Kepala Lapas Batu Nusakambangan mengemukakan, pelaksanaan pembebasan itu dilakukan tergantung masing-masing kepala lapas.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.