Indragiri Hulu, Gatra.com - Ditengah negara sedang dicekam wabah Corona atau Covid-19, sebgian narapidana di Rutan Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersyukur atas hikmah pandemi itu. Bagaimana tidak kabar suka-cita datang dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) RI membebaskan sekitar 30.000 ribu narapidana dewasa dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Rasa haru serta suka cita terpaut diwajah Febriano mantan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), saat ia akan dijemput oleh sanak keluarganya dari Rutan tersebut. "Ini berkah untuk kami para narapidana ditengah-tengah pandemi virus Corona yang mengintai saat ini," tuturnya sambil tersenyum saat ditemui Gatra.com di Rutan Rengat, Rabu (1/3).
Febriano sendiri adalah salah satu narapidana dari 25 narapidana yang dibebaskan hari ini, sebenarnya lelaki 25 tahun itu di vonis 2 Tahun untuk menjalani kurungan oleh pengadilan setempat.
"Saya sendiri baru menjalani 14 bulan, ini hikmat yang kami terima dibalik pandemi yang saat ini menghantui kami," katanya. Pria ini pun sebenarnya tetap dihantui rasa takut akan wabah Corona saat ini, namun ia percaya dengan mengikuti himbauan pemerintah akan menyelamatkannya dari ancaman bahas Covid-19. "Seperti anjuran pemerintah, tetap di rumah ini yang terbaik, kita akan mengikuti itu," katanya..
Sementara itu kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap mengatakan, hal ini dilakukan atas langkah kongkrit pemerintah melalui Kemenkumham RI, untuk mengantisipasi peredaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungan Rutan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan keputusan Menkumham RI, No. 10 dan Kemenkumham no. M.hh-19.pk.01.04.04 Tahun 2020, merunut dari keputusan diatas tentunya rutan rengat juga turut ambil bagian. "Kami menargetkan ada 120 narapidana yang akan kita bebaskan, hingga 7 Maret mendatang. Namun untuk hari ini 26 dan menyusul esok hari," kata Harahap. Hal itu tentunya berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang yakni PP 99 Tahun 2012.
Lanjut Harahap, untuk narapidana dewasa yang menyisahkan 2/3 masa tahanan terhitung 31 Maret hingga 31 Desember 2020, lalu untuk narapidana anak diharuskan menjalani masa tahan setengah dari vonis, itulah yang dibebaskan.
Kendati demikian ia berharap dengan dibebaskannya para narapidana tersebut, ia harus mengikuti himbauan dari pemerintah dalam memberantas peredaran virus corona. "Jangan nanti setelah dibebaskan justru para mantan narapidana terpapar, kita tidak menginginkan hal itu," katanya. Meski demikian para narapidana tadi tetap akan diawasi oleh balai lapas Pekanbaru untuk pengawasan dan pembimbingan.