Home Hukum Corona, Ditjen PAS Kemenkumham Mulai Bebaskan Napi dan Anak

Corona, Ditjen PAS Kemenkumham Mulai Bebaskan Napi dan Anak

Jakarta, Gatra.com - Kemenkumham telah melakukan pembebasan 13.430 narapidana di seluruh Indonesia, setelah instruksi pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kemenkumham merelaksasi pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

"Tadi pagi hingga sore ini tercatat sudah berapa 13.430 seluruh Indonesia yang keluar dengan asimilasi 9091, yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4339," kata Pelaksana tugas Dirjen Pemasyarakatan Nugroho di Jakarta, Rabu (1/4).

Kemenkumham menargetkan dalam waktu 7 hari diharapkan seluruh narapidana berjumlah 30.000 bisa dibebaskan sesuai keputusan menteri. Asimilasi akan dilakuakan di rumah tetapi tetap dibawah Pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Untuk diketahui dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan tertentu di antaranya bahwa Narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020. Atau anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

149