Home Ekonomi Bisa Beli Surat Utang Negara, BI: Sebagai Last Lender

Bisa Beli Surat Utang Negara, BI: Sebagai Last Lender

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah memberi kelonggaran Bank Indonesia (BI) untuk dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan pemerintah. 

Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, yang diteken untuk mengurangi dampak wabah Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Menanggapi hal itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, meski diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana, namun peran BI dalam hal ini hanyalah sebagai last lender, bukan first lender.

Artinya, Bank Sentral baru akan membeli SBN ketika benar-benar dibutuhkan. 

"Oleh karena itu di dalam Perppu ini diatur bahwa, diberikan kewenangan untuk membeli SUN dan SBN di pasar perdana. Bukan sebagai first lender tapi sebagai last lender. Dalam hal pasar tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN maupun SBSN," kata Perry, di Jakarta, Rabu (1/4).

Langkah itu dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar, agar tidak menggali lonjakan, yang diakibatkan oleh suku bunga yang terlalu tinggi atau bahkan tidak rasional.

"Kemudian di sini lah Bank Indonesia bisa membeli SBN dari pasar perdana yang perlu dimasukkan dalam Perppu karena ketentuan dalam Undang-undang Bank Indonesia dan kondisi normal itu memang tidak mungkinkan," katanya.

Sebelum melakukan pembelian SBN, lanjut Perry, ada banyak hal yang harus menjadi pertimbangan BI. Seperti seberapa besar kemampuan pasar dalam mengabsorpsi pelebaran defisit yang mungkin terjadi dan berapa kebutuhan dana yang dapat diberikan oleh Bank Sentral.

"Sehingga kebutuhan pembiayaan terpenuhi, suku bunga tidak terlalu tinggi karena ini kondisinya memang tidak normal," kata Perry.

Setelah defisit kembali normal, kata Perry, peraturan tentang pembelian SBN akan kembali kepada kebijakan sebelumnya, yakni UU BI, yang mana dalam kebijakan tersebut BI hanya diperbolehkan untuk membeli SBN dari pasar sekunder saja.

"Nah nanti kalau kondisinya sudah normal, ya kita akan kembali seperti UU BI, bahwa BI tidak boleh membeli dari pasar perdana itu nanti kalau kondisi normal," katanya.
 

206

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR