Karanganyar, Gatra.com - Pelanggan sosial dan rumah tangga I, II dan III Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar mendapat keringanan pembayaran tagihan hingga 50 persen. Diskon pembayaran dalam upaya meringankan beban masyarakat di masa tanggap darurat virus corona ini berlaku April dan Mei 2020.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyetujui hal itu usai membahasnya dengan jajaran direksi PUDAM, Rabu (1/4). Diskon 50 persen pembayaran tagihan dinilai membantu beban ekonomi masyarakat selama masa tanggap darurat.
"Penggunaan air bulan Maret yang dibayar April, dikorting 50 persen. Begitu pula untuk April yang dibayar Mei," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Selaku pemilik perusahaan berpelat merah itu, ia berhak memutuskan kebijakan di PUDAM Tirta Lawu. Pertimbangan utama mengambil kebijakan itu adalah menurunnya daya beli masyarakat, imbauan cuci tangan pakai sabun dan kenaikan konsumsi air bersih.
"Penggunaan air tentu meningkat karena cuci tangan dan mandi yang frekuensinya lebih sering," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PUDAM Tirta Lawu, Prihanto menghitung nilai potongan tagihan per bulan untuk pelanggan sosial, rumah tangga I, II dan III sekitar Rp 1,7 miliar. Dari total 64 ribu pelanggannya, sekitar 47 ribu pelanggan di kategori terdampak.
"Diskon pembayaran tidak berlaku untuk pelanggan industri dan niaga. Jika sebulan disubsidi Rp 1,7 miliar. Maka dua bulan subsidinya Rp 3,4 miliar-Rp 4 miliar," katanya.
Sejauh ini, ia belum mengetahui mekanisme subsidi yang dimaksud bupati. Apakah diganti kas daerah ataukah menjadi tanggungan perusahaannya.
"Yang jelas kualitas pelayanannya tidak menurun meski bayarannya didiskon. Kita tetap melaksanakan pelayanan sesuai SOP," jelasnya.
Ia tak memungkiri sejumlah pelanggan terlanjur membayar utuh tagihan bulan April 2020. Mengenai hal itu akan diberlakukan pengembalian uang atau penyesuaian tagihan di bulan berikutnya.