Home Ekonomi Sri Mulyani Pertimbangkan Tarik Pajak Zoom dan Netflix

Sri Mulyani Pertimbangkan Tarik Pajak Zoom dan Netflix

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali mempertimbangkan untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor barang tak berbentuk dan jasa platform luar negeri, seperti Netflix. Begitu juga dengan perusahaan e-commerce luar negeri yang mendapatkan keuntungan besar saat memasarkan produknya di Indonesia.

Bendahara negara itu menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mengganti basis penerimaan perpajakan yang berkurang akibat adanya wabah Covid-19.

"Untuk menjaga basis pajaknya Pemerintah, karena seperti hari ini kita menggunakan zoom, perusahaannya itu tidak ada di Indonesia. Sehingga tidak mungkin kita melakukan pemajakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak eksis di Indonesia, tapi kegiatan ekonominya mereka sangat besar," kata Menkeu, dalam video conference, di Jakarta, Rabu (1/4).

Sementara itu, dengan adanya wabah asal Wuhan Cina ini, terjadi pergerakan yang sangat besar ke arah transaksi elektronik. Hal itu dikarenakan orang-orang yang tidak lagi bisa melakukan mobilitas dan lebih banyak pada kegiatan layanan streaming di rumah.

"Saya tahu, mungkin dalam situasi ini semua pada lebih banyak menggunakan streaming, dan itulah yang menyebabkan kita melihat basis perpajakan kita shape kepada transaksi di digital dan elektronik," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut, penarikan PPN akan tetap dilakukannya, selama perusahaan e-commerce tersebut mendapatkan banyak keuntungan dalam memasarkan produknya di Indonesia. Meski mereka tidak mempunyai kantor perwakilan tetap di Indonesia.

"Jadi kalau mereka pun tidak berada di Indonesia, tidak punya BUT, tapi mereka punya significant economic present seperti Netflix dan hari ini seperti Zoom dipakai oleh semua orang, maka mereka akan tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri kita," tegasnya.

189

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR