Home Kesehatan Daerah Ingin Tetapkan PSBB? Lewati Dulu Menkes

Daerah Ingin Tetapkan PSBB? Lewati Dulu Menkes

Jakarta, Gatra.com - Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro menuturkan mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah harus melalui persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) selaku menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan.
 
Juri menjelaskan, persetujuan dari Menkes adalah langkah pertama dari mekanisme yang harus ditempuh, jika daerah ingin menjalankan atau menerapkan kebijakan PSBB ini. 
 
Juri juga menyampaikan usulan PSBB yang disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota nantinya akan Menkes pertimbangkan bersama dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
 
"Dengan pengertian ini artinya tidak semua daerah dapat atau harus melaksanakan kebijakan PSBB ini. Karena ini harus didasarkan pada pertimbangan yang lengkap, komprehensif, menyangkut epidemologi, besarnya ancaman, efektivitas penggunaan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik sosial ekonomi budaya pertahanan dan juga keamanan," kata Juri, Rabu (1/4).  
 
Juri mencontohkan, pertimbangan tersebut semisal, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epistemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 
 
Sehingga, lanjutnya, syarat tersebut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Jika daerah ingin menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Kemudian, ketika usulan PSBB tersebut telah ditetapkan oleh Menkes, maka pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 
 
"Yakni tentang apa yang dapat dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang menjadi tanggung jawab, dan apa yang harus diberikan oleh pemerintah," jelasnya.
 
 
87