Jakarta, Gatra.com - Pemerintah pusat menilai dengan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB) sebagai langkah melawan Pandemi Covid 19 di Tanah Air, adalah kebijakan yang paling rasional dari banyak pilihan kebijakan dalam penanganan Covid-19.
Depurti IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro menjelaskan, kebijakan PSBB diambil dengan pertimbangan-pertimbangan tentang atau yang menyangkut karakteristik bangsa yang notabene berbentuk kepulauan dengan pulau-pulau yang begitu banyak tersebar
"Jumlah penduduk atau pertimbangan demografi yang begitu besar, juga pertimbangan-pertimbangan terkait dengan kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat," kata Juri dalam Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (1/4).
"Kebijakan PSBB inilah kemudian yang diambil, untuk melanjutkan apa yang sudah dilakukan selama ini oleh pemerintah maupun oleh Gugus Tugas dalam percepatan penanganan Covid-19 ini," tambahnya
Juri menjelaskan, dalam peraturan pemerintah, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid 19 sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid 19.
"Kemudian PSBB ini seperti yang selama ini sudah berjalan adalah seperti liburan sekolah untuk belajar di rumah, kemudian bekerja di rumah atau peliburan kerja, pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaan, dan juga adalah pembatasan kegiatan kegiatan di tempat-tempat atau fasilitas umum," papar Juri.
Memang sejatinya langkah-langka yang dimaksud tersebut setelah dilakukan dalam beberapa minggu kebelakang. Namun perbedaannya, dengan adanya Peraturan Pemerintah ini maka pelaksanaan PSBB bisa dilakukan lebih Tegas.
"Presiden ingin pelaksanaan ini lebih tegas, efektif, terkoordinasi, dan disiplin. Sehingga, ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas, dan pemerintah untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan-pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat," kata Juri.