Home Ekonomi Pemprov Jatim Andalkan Program Pra Kerja Bagi Korban PHK

Pemprov Jatim Andalkan Program Pra Kerja Bagi Korban PHK

Surabaya, Gatra.com - Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga pada sektor ketenagakerjaan. Merespon hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengandalkan Program Pra Kerja bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan data yang dirilis Pemprov, setidaknya sudah ada 822 pegawai yang di PHK dari total 55 ribu karyawan dari 100 perusahaan. 

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan, sudah ada penambahan alokasi kuota kepesertaan pada program tersebut sesuai instruksi pemerintah pusat. Selain itu, ada juga program Milenial Job Center yang siap menerima korban PHK selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Artinya, mereka yang mengalami PHK akan kami prioritaskan mengikuti Program Pra Kerja. Sebagaimana disampaikan Presiden RI Joko Widodo, ada peningkatan alokasi (jumlah tampungan pegawai korban PHK) pada program Pra Kerja," kata Emil di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (31/3).

Namun, Emil tidak memaparkan berapa pegawai korban PHK yang dapat bergabung pada program tersebut. Dirinya hanya menjanjikan sejumlah benefit bagi para korban PHK akibat Covid-19.

Diantaranya, pelatihan kerja dengan metode daring dan benefit tunai selama mengikuti program tersebut. Emil mencontohkan salah satu provider Bimbingan Belajar online bernama Ruangguru yang siap memberikan pelatihan kerja secara daring.

"Ruangguru menyatakan dapat mengeksekusi program Pra Kerja disaat Physical Distancing. Katanya bisa, dengan metode daring. Jadi, kami koordinasikan betul. Karena selain ada pelatihan, ada manfaat tunai juga, " jelas Emil.

Tak hanya program bagi korban PHK akibat wabah Covid-19. Pemprov Jatim, sebelumnya telah merilis kebijakan tentang relaksasi kredit. Kebijakan tersebut telah dikerjasamakan dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Pemprov menyatakan bahwa relaksasi atau restrukturisasi kredit tersebut menyasar masyarakat luas, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Contohnya, restrukturisasi kredit pada leasing kendaraan.

Debitur yang terdampak Covid-19 dan berniat baik, dapat mengajukan rekonstruksi kredit kendaraan bermotor. Yakni dengan menghubungi perusahaan pembiayaan melalui sambungan telepon, E-mail, atau via website bank.

141