Padang, Gatra.com - Beragam cara dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) untuk melakukan percepatan penanganan penyebaran virus corona di kota itu. Salah satunya dengan membatasi aktivitas malam bagi masyarakat setempat.
Pembatasan aktivitas malam tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor.020/Pol.PP/2020, tentang dilarang bepergian ke luar rumah pada malam hari mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Dikecualikan untuk hal mendesak seperti membeli kebutuhan pokok dan berobat dengan syarat memakai masker.
"Pemberlakukan pembatasan aktivitas jam malam itu berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda Kota Padang pada 29 Maret 2020 lalu," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis, Selasa (31/3).
Menurutnya pembatasan keluar rumah pada malam hari itu dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Padang, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Maret 2020. Instruksi tersebut mengikat seluruh masyarakat Kota Padang, kecuali untuk hal-hal yang bersifat insidentil atau mendesak.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul juga membenarkan adanya surat edaran terkait pembatasan aktivitas malam itu. Ia mengatakan dalam surat edaran itu termuat tegas sanksi bagi yang tidak mematuhi instruksi. Mereka yang melanggar akan ditindak oleh pihak Satpol PP yang dibantu TNI/Polri, serta organisasi masyarakat dan kepemudaan.
"Jika ada yang kedapatan melanggar, kita suruh pulang, atau kita bubarkan, hingga diberlakukan maklumat Polri," ujarnya.