Home Ekonomi Omnibus Law Dapat Tingkatkan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

Omnibus Law Dapat Tingkatkan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

Jakarta, Gatra.com - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan menjadi solusi dalam meningkatkan ekonomi Indonesia, setelah disahkan DPR bersama Pemerintah. Pasalnya, Omnibus Law akan memberikan kemudahan di sektor investasi dalam menggenjot pembangunan di Tanah Air.

"Akan menjadi solusi bagi kekuatan ekonomi bangsa, salah satunya pembahasan mengenai kemudahan di sektor investasi," kata Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arif Rahman, Selasa (31/3).

Arif mengatakan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini tengah melemah pasca penyebaran virus Corona atau Covid-19. Indonesia akan membutuhkan investasi besar-besaran dan perlu kemudahan dari sisi regulasi dan aturan perundang-undangan setelah pandemik ini berakhir.

"Nantinya akan menjadi salah satu faktor yang akan membuat ekonomi Indonesia bergerak. Karena kedepan pasca virus corona, negara membutuhkan investasi untuk  menggenjot pembangunan ekonomi," katanya.

Selain itu, RUU Omnibus Law dinilai akan memberikan rasa keadilan sosial dari sisi ekonomi antara pekerja dengan pengusaha yang saling menguntungkan sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik. 

"Omnibus Law investasi dan cipta kerja harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa. Agar tercipta investasi yang baik dan merata juga dalam rangka membuat tatanan keadilan sosial antara pengusaha dan tenaga kerja. Jadi sama-sama terjadi harmonisasi yang saling menguntungkan, sehingga tatanan ekonomi menjadi lebih baik," tuturnya. 

"Tentunya simbiosis mutualisme antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi prioritas utama dalam RUU Omnibus Law," tambahnya.

Menurut Arif, eksekutif dan legislatif sebagai satu kesatuan dalam membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus mampu merangkul keinginan pengusaha dan tenaga kerja, sehingga tercipta harmonisasi melalui RUU Omnibus Law Ini. 

Staf Khusus Wakil Presiden ini menambahkan, tidak bisa dipungkiri bahwa penyebaran virus corona membuat dampak ekonomi yang luar biasa di seluruh dunia termasuk di Indonesia. 

"Dan ini akan berdampak terhadap ekonomi negara kita dan harus diakui bahwa kita sangat lemah dalam penanganannya. Oleh karena itu wabah corona ini harus menjadi evaluasi yang sangat mendalam bagi pemerintah dan DPR," katanya. 

"Kita sangat tidak siap dalam menangani dampak dari virus corona. Dikarenakan tidak adanya pondasi kedaulatan ekonomi kita yang di fokuskan dalam satu gerakan nasional," sambungnya. 

Hal itu, lanjut Arif, membuat Indonesia menjadi rapuh dan menjadi bangsa yang konsumtif yang sangat ketergantungan dengan negara lain. 

"Seperti contoh dalam sisi impor pangan. Sektor Industri Pangan dan Pariwisata harus menjadi pondasi dasar negara kita. Karena luasan negara kita dan potensi alam yang kita miliki," sambungnya. 

Arif menegaskan bahwa pro dan kontra dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan hal yang biasa. 

"Pro dan Kontra biasa dalam setiap usulan RUU tapi yang lebih penting bahwa RUU Omnibus Law muncul harus menganut kepada sila ke 5 utamanya "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". 

2115