Home Politik Perppu Keuangan Negara Tanggulangi Covid-19 Diteken Jokowi

Perppu Keuangan Negara Tanggulangi Covid-19 Diteken Jokowi

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
 
"Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," katanya di Bogor, Selasa (31/3).
 
Jokowi menyebut, Perppu ini dibuat lantaran saat ini negara tengah menghadapi situasi yang memaksa lantaran pandemi COVID-19. Oleh karenanya, pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.
 
"Pertama, pemerintah memutuskan total tambahan belanja pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun," ujarnya.
 
Dari total anggaran ini, Jokowi menjelaskan, Rp75 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan. Kemudian, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, dan 150 triliun untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha terutama UMKM.
 
Anggaran yang dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga medis khususnya pembelian Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, anggaran ini juga akan digunakan untuk melakukan peningkatan fasilitas rumah sakit rujukan COVID-19 serta wisma atlet saat menjadi tempat perawatan pasien COVID-19.
 
"Serta untuk insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit. Juga untuk santunan kematian tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya," tambahnya.
 
Sedangkan untuk anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan pada penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan jumlah 10 juta keluarga. Selain itu juga akan dialokasikan untuk bantuan penerima manfaat Kartu Sembako Murah (KSM) dengan total 20 juta keluarga.
 
"Anggaran perlindungan sosial juga akan digunakan untuk kartu Prakerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa mengcover skitar 5,6 jt orang yang terkena PHK, pekerja informal, dan pelaku usaha UMK," lanjutnya.
 
Selain itu juga akan dialokasikan untuk pembebasan biaya listrik selama tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 KPA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan listrik 900 KPA. Termasuk di dalamnya juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 triliun.
169