Home Ekonomi Pemerintah Terbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan

Pemerintah Terbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, melalui Perppu tentang kebijakan negara dan stabilitas sistem keuangan yang baru ditandatanganinya, pemerintah berupaya menjaga stabilitas perekonomian nasional.

"Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan [)OJK] mengoptimalkan kebijakan moneter dan keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional," katanya di Bogor, Selasa (31/3).

Kemudian, BI juga menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional. Memperluas underlying transaksi bagi investor asing serta penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.

"Kemudian OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal, maksimal satu tahun," ujarnya.

Bahkan, keringanan atau penundaan pembayaran kredit/leasing ini tanpa batasan plafon. Debitur bisa membayar sesuai dengan kemampuannya yang telah disepakati bersama dengan bank atau lembaga kredit.

"Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07%. Oleh karena itu, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%," lanjutnya.

Relaksasi defisit ini akan berlaku untuk 3 tahun mendatang terhitung dari tahun 2020 ini. Selanjutnya, akan kembali diberlakukan batas defisit APBN seperti semula yakni di batas 3%.

2962