Bandung, Gatra.com - Di tengah upaya pemerintah mendorong masyarakat menerapkan physical distancing atau berjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) malah menggelar rapat tatap muka badan musyawarah (Bamus), di Gedung DPRD, Padalarang, Selasa (31/3).
Rapat Bamus itu membahas rancangan agenda DPRD pada bulan April 2020 mendatang. Salah satunya, percepatan pembentukan panitia kerja (Panja) penanganan COVID-19.
Sekretaris DPRD KBB, Rony Rudyana mengatakan, tidak ada larangan dari pemerintah untuk menggelar rapat Bamus, asal pelaksanaanya tetap memakai protokol kesehatan. Seperti, dilakukan penyemprotan disinfektan di ruang sidang, menyediakan cairan pembersih tangan, pemeriksaan suhu tubuh, dan memberi jarak duduk peserta rapat.
"Rapat bamus ini sudah menerapkan protokol pencegahan COVID-19, dan itu tidak dilarang," kata Rony saat ditemui Gatra.com.
Ia mengaku rapat bamus belum bisa dilaksanakan dengan bantuan teknologi teleconference karena beberapa kendala. Meski begitu, rapat teleconference telah dilaksanakan pada beberapa rapat kerja komisi.
"Bahkan untuk rapat paripurna pada Kamis, 2 April 2020, DPRD akan mencoba menggelar rapat jarak jauh menggunakan aplikasi zoom," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD KBB, Rismanto mengatakan, rapat bamus tersebut penting untuk digelar karena ada pertimbangan strategis untuk menangani COVID-19.
"Kami tetap menggelar (Bamus) ini, karena banyak pertimbangan strategis yang harus di bahas DPRD guna penanggulangan COVID-19. Pelaksanaannya juga kan tetap memakai protokol kesehatan," paparnya.
Rismanto menjelaskan, penanganan COVID-19 di KBB perlu ditingkatkan. Pasalnya, ia masih menemukan beberapa kasus pasien bersatus PDP belum tertangani maksimal.
"Menurut saya penanganan mesti dipercepat dan ditingkatkan. Kami menerima keluhan masih ada PDP yang diberi opsi perawatan mandiri, padahal saya rasa jika dioptimalkan ini bisa ditangani rumah sakit," pungkasnya.