Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, kebijakan pemerintah yang memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020 juga berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Disampaikan Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin, layanan pencatatan nikah tetap berjalan khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Sedangkan bagi para calon pengantin yang ingin mendaftar selama kebijakan WFH kali ini, Kamaruddin merekomendasikan agar masyarakat bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar. Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
Sementara itu, seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," Pungkas Kamaruddin.