Jambi,Gatra.com - Masyarakat Jambi tidak perlu khawatir jika pajak kendaraan yang dipakai sudah mendekati jatuh tempo. Dengan kondisi mewabahnya virus Corona saat ini, Samsat Jambi memberikan keringanan dengan tidak memberikan denda ketika lewat masa berlaku pajak.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tak kecewa dan tetap mendapatkan sesuai haknya. Pasalnya, di wabah virus corona, seluruh Samsat se-Provinsi Jambi, untuk sementara ini menghentikan pelayanan secara manual untuk mencegah penularan Covid-19.
“Tidak ada denda yang kita berikan, masyarakat tetap membayar satu tahun,” kata Ariansyah Kepala UPTD Samsat Kota Jambi kepada Gatra.com, Selasa (31/3).
Ariansyah menjelaskan, untuk saat ini Samsat menghentikan pelayanan sementara hingga 4 April 2020 mendatang. Keringanan tersebut berlaku hingga masa pemutihan yang dilakukan Pemprov Jambi.
“Kalau lewat masa pemutihan ya tetap dikenakan denda, karena masa pemutihan juga masih panjang hinga Juni mendatang,” ujarnya.
Menurut Ariansyah saat ini pihaknya bersama Bakeuda Provinsi Jambi tengah diskusi untuk melakukan perpanjangan atau tidak, sehingga masyarakat bisa menikmati program pemutihan.
“Kita belum tahu nantinya bagaimana, kalau memang harus di perpanjang ya kita lakukan. Ini juga untuk mengejar target dari pemutihan ini,” jelasnya.
Ariansyah berharap, wabah virus corona yang saat ini terjadi bisa cepat berlalu. Sehingga semua masyarakat dan pelayanan di Samsat bisa berjalan lancar. “Kemungkinan target itu sulit tercapai,” ucapnya