Jakarta, Gatra.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebut program Padat Karya Tunai (PKT) bisa jadi solusi penggerak ekonomi masyarakat desa di tengah pandemi COVID-19.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap COVID-19.
"Dari surat ini adalah dua hal pokok. Pertama adalah bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai. Kedua tentang penanganan dan pencegahan COVID-19," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto di Jakarta, Selasa (31/3).
Ia menyebut, program PKT ini merupakan jaring pengaman sosial untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Program ini diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, menganggur, setengah menganggur, serta anggota masyarakat yang marjinal lain.
"Jadi warga desa lapisan bawah, agar ekonomi desa terus bergerak. Tapi juga harus hati-hati dalam pelaksanaan jaring pengaman sosial ini karena ini adalah kegiatan padat Karya tunai," ujarnya.
Eko mengimbau, pelaksanaan PKT desa harus tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang diberikan pemerintah. Para pekerja PKT harus tetap saling menjaga jarak minimal satu hingga dua meter.
"Karena pandemi global yang belum diketahui obatnya sampai sekarang ini telah merusak sendi-sendi kesehatan dan ekonomi warga. Kami sangat khawatir sekali kalau itu terjadi di desa," ucapnya.
Ia menambahkan, anggaran untuk program PKT ini akan berasal dari APBDes yang direalokasi. Bahkan, Kemendes PDTT telah mengeluarkan standar realokasi APBDes di tengah pandemi COVID-19 ini.
"Sehingga nanti ekonomi di masyarakat tetap terjaga. Upah PKT tadi diberikan setiap hari," katanya.