Purbalingga, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyiapkan skema jaring pengaman sosial (JPS) bagi warga yang terdampak wabah pandemi Covid-19. Pemkab juga tengah membahas anggaran yang bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19.
“Bapak Gubernur Jateng sudah memerintahkan kepada seluruh Bupati/Walikota untuk menyiapkan jarring pengaman sosial bagi warga terdampak Covid-19. Untuk berapa besaran anggaran yang dibutuhkan, masih kami hitung, karena harus mengurangi atau bahkan membatalkan kegiatan proyek yang lain,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, dalam keterangannya, Senin (30/3).
Tiwi mengatakan, pengalihan anggaran saat ini telah difokuskan untuk penanganan pasien Covid-19 bagi rumah sakit daerah, puskesmas dan penambahan ruang isolasi. Dalam jangka dua bulan saja, anggaran telah mencapai Rp12 miliar. Anggaran ini untuk pembelian alat pelindung diri (APD), pembuatan ruang isolasi darurat, dukungan untuk tim medis dan anggaran mendesak lainnya berkait penanganan Covid-19.
Dia menjelaskan, prioritas pemberian jaring pengaman sosial yang pertama pasien atau keluarga pasien yang menjadi kepala keluarga, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP). “Karena anggaran yang terbatas, maka JPS ini sifatnya lebih ke bantuan untuk meringankan keluarga pasien. Hal ini juga seperti dilakukan kabupaten lain seperti Kota Semarang dan kota Magelang,” kata Bupati Tiwi.
Dia juga mengatakan warga yang telah menerima program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi pertimbangan. Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan. Terlebih, untuk BPNT nilainya sudah ditambah Rp50 ribu oleh pemerintah pusat menjadi Rp200 ribu. Begitu pula dengan program PKH yang penyalurannya dipercepat.
“Dengan anggaran yang terbatas, tentunya Pemkab Purbalingga harus didukung oleh pemerintahan desa. Apalagi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah mengintruksikan untuk menggunakan dana desa guna diarahkan untuk penanganan Covid di tingkat desa,” jelasnya.
Pemkab juga akan membahas skema penggunaan anggaran, yang bisa dibiayai oleh pemerintah desa melalui dana desa. Jika ada dukungan dari organisasi sosial lainnya atau komunitas masyarakat yang peduli, tentunya bisa akan meringankan beban semua pihak. “Ini saatnya semua pihak bergotong royong untuk saling menolong,” ujarnya.
Dia juga meminta agar jajaran Pemkab mengedukasi masyarakat terkait istilah lockdown. Isolasi mandiri berbeda dengan lockdown. Isolasi mandiri adalah proteksi untuk melindungi warganya. Adapun keputusan lockdown merupakan wewenang pemerintah pusat. “Kami mendapat laporan ada dua dukuh di dua desa masih-masing Dukuh Bawahan Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang dan Dukuh Kecombron Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan yang melakukan isolasi mandiri. Konsekuensi jika dilakukan isolasi mandiri apakah desa mampu membiayai kebutuhan hidup warganya, Ini tentunya juga harus dipikirkan dengan kemampuan keuangan desa,” jelasnya.