Batanghari, Gatra.com - Wabah COVID-19 menyebabkan libur pelajar tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Kabupaten Batanghari, Jambi ditambah hingga 30 April 2020. Keputusan perpanjangan libur pelajar tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari Nomor: 421/655/DD/PDK/2020 tanggal 27 Maret 2020.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala PAUD/TK, Kepala SD Negeri/Swasta dan Kepala SMP Negeri/Swasta dalam Kabupaten Batanghari. Ada sembilan poin tertulis dalam Surat Edaran yang diteken Kepala Dinas PDK Kabupaten Batanghari Agung Wihadi.
Poin pertama berbunyi, proses belajar mengajar melalui daring atau jarak jauh dilanjutkan dari tanggal 31 Maret s/d 30 April 2020. Poin kedua berbunyi, Ujian Nasional (UN) dibatalkan dan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk sekolah yang lebih tinggi.
Poin ketiga berbunyi, program belajar di rumah tidak menjadi tuntutan kurikulum. Poin keempat berbunyi, program belajar di rumah difokuskan kepada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID-19.
Poin kelima berbunyi, ketentuan kelulusan siswa;
a. Kelulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (Kelas VI, Kelas V dan Kelas VI semester gasal) nilai semester genap Kelas VI digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
b. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir nilai semester genap kelas IX digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan
c. Kenaikan kelas mengacu pada kepada nilai rapor semester I (ganjil) dan nilai tugas tambahan semester II.
Poin keenam berbunyi, PPDB tahun pelajaran 2020/2021 akan ditentukan kemudian dalam bentuk instruksi atau info lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Poin ketujuh berbunyi, sekolah diminta untuk mengadakan pencegahan pandemi COVID-19 dengan cara;
a. Mengadakan penyemprotan sekolah dilingkungannya.
b. Menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun (CTPS)
c. Biaya penyemprotan dan CPTS boleh digunakan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Poin kedelapan berbunyi, sekolah menyampaikan kepada siswa/ wali murid melalui daring untuk membuat CPTS di rumah masing-masing. Poin kesembilan berbunyi, hal-hal yang belum jelas bisa menghubungkan kontak person Agung Wihadi, S.Pd 081274074944 dan Irsil Syarif, S.Pd 085269444793.
Tembusan Surat edaran Dinas PDK Kabupaten Batanghari yang dibubuhi tanda tangan Kepala Dinas PDK Kabupaten Batanghari dan cap basah ini disampaikan kepada Bupati Batanghari di Muara Bulian, Kepala Diskominfo Batanghari di Muara Bulian dan Arsip.
Surat edaran ini menindaklanjuti nota Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari Nomor: 421.2/634/PDK/2020 tanggal 26 Maret 2020 yang disetujui oleh Bupati Batanghari Nomor: 140/ND/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang keputusan Bupati Batanghari Nomor; 132 Tahun 2020 tanggal 17 Maret tentang penetapan situasi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (COVID-19).
JugaSurat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 0960/SE/BPBD.2/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran wabah infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).