Home Kesehatan Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun, Warga Masih Bayar Kenaikan

Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun, Warga Masih Bayar Kenaikan

Mamuju. Gatra.com - Pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum diterapkan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) RI telah resmi membatalkan kenaikan iuran tersebut. Kondisi ini dikeluhkan sejumlah warga peserta BPJS kesehatan di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mamuju, Indira Azis Rumulatur, mengatakan, BPJS secara resmi belum menerima salinan putusan MA. Petunjuk teknis (Juknis) dari kementerian terkait juga belum ada. Namun pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan patuh pada ketentuan yang bakal diberlakukan.

"Sampai saat ini tagihan iuran untuk peserta mandiri masih mengacu pada ketentuan Perpres 75. Jadi peserta masih tertagih iuran dengan besaran sebelum keputusan MA. Kelas tiga Rp42.000, kelas dua Rp110.000, dan kelas satu Rp160.000 per bulan," kata Indira, saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

Menurut Indira, jika ada penyesuaian besaran iuran sesuai putusan MA, maka kelebihan pembayaran akan menjadi saldo iuran peserta yang akan dikompensasi untuk pembayaran iuran di bulan-bulan mendatang.

"Misalnya, peserta kelas satu sudah membayar Rp160.000 di Maret, padahal nanti harusnya hanya bayar Rp80.000. Maka kelebihan Rp80.000 di Maret akan menjadi saldo yang akan menjadi pembayaran di April," kata Indira.

Saat ini, lanjut Indira, BPJS Kesehatan fokus pada pelayanan di tengah isu virus Corona. Pelayanan saat ini masih berjalan normal. Hanya saja, pihaknya mengatur mekanisme antrean dan tempat duduk. Menerapkan jarak sosial (social distancing).

"Sebelum masuk kantor disediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, antrean depan dengan jarak minimal 1 meter. Setiap peserta diukur suhu tubuhnya. Kantor juga menyediakan hand sinitizer," beber Indira.

Selain itu, petugas memberikan layanan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Seperti kacamata, sarung tangan, dan masker.

"Untuk pelayanan, kami lalukan pembatasan dulu, agar peserta yang datang adalah peserta yang benar-benar perlu melakukan kontak langsung. Prioritas bagi peserta PBI dan peserta yang ada hambatan layanan di RS," ujarnya.

1659

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR