Bandung, Gatra.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah dari tingkat RT hingga kecamatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Ia menyebut langkah tersebut sebagai karantina wilayah parsial.
Ridwan Kamil menjelaskan, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pemda bisa melakukan karantina wilayah di tingkat RW, desa, hingga kecamatan. Adapun langkah karantina wilayah tingkat kabupaten, kota, dan provinsi hanya bisa dilakukan atas izin presiden.
"Yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial, dalam arti menutup satu RT boleh, satu RW boleh, satu Desa boleh, maksimal satu kecamatan, jika daerah itu terdapat penyebaran virus cukup masif. Tidak ada karantina wilayah kota, kabupaten, atau provinsi, yang ada adalah karantina parsial," ucap Ridwan Kamil, Senin (30/3).
Dalam masa karantina wilayah parsial, kata Emil, tidak boleh ada pergerakan massa kecuali dua hal. Pertama, pergerakan logistik pangan. Kedua, pergerakan massa untuk kegiatan kesehatan. "Jadi kalau ada satu desa ditutup, semua tidak boleh kemana-mana, wilayahnya akan dijaga, boleh ada pergerakan untuk urusan jual beli pangan, atau urusan kesehatan," katanya.
Kewajiban pendistribusian pangan saat karantina wilayah parsial berada di tangan pemerintah daerah. Termasuk inisiatif mendirikan dapur umum jika diperlukan.
"Apa yang dilakukan kota Bandung dan Tasikmalaya masuk dalam kategori karangtina wilayah parsial berbasis jalan. Meraka melakukan pembatasan kendaraan umum masuk," pungkasnya.
Saat ini jumlah kasus COVID-19 di Jabar terus meningkat. Hingga Senin (30/3) sore, kasus positif COVID-19 di Jabar berjumlah 149 kasus, 5.293 berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 660 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).