Jambi,Gatra.com - Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan karantina wilayah yang akan dilakukan, supaya ada acuan hukum dan teknis dalam pelaksanaannya di lapangan.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPD RI Dapil Provinsi Jambi, M Syukur, kepada Gatra.com, Senin (30/3).
"Ini perlu segera dilakukan, tentunya kami meminta pemerintah pusat agar segera menerbitkan PP dari UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina. Supaya ada acuan hukum dan teknis dalam pelaksanaannya di lapangan," kata M Syukur.
Ia menjelaskan penyebaran Covid-19 saat ini sangat cepat. Untuk itu penting dalam usaha segera memutus rantai penyebaran dengan cara membatasi gerak.
"Dalam kondisi seperti ini mobilisasi harus dibatasi. Wilayah yang sudah ada kasus positif baiknya memang melakukan karantina wilayah, sehingga penyebaran Covid-19 tidak mecapai daerah lainya," ujarnya.
Menurut Syukur, selain langkah karantina, ia juga meminta pemerintah daerah umumnya, khususnya Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi untuk melakukan pencegahan secara maksimal.
"Saya lihat penyemprotan Disinfektan sudah dilakukan. Penting juga bagi pemerintah daerah menyiapkan fasilitas disinfektan seperti bilik, atau minimal sarana cuci tangan di semua ruang publik. Pemerintah juga bisa mendesak pengusaha, mall atau toko wajib menyediakan sarana cuci tangan di tempat mereka," ucapnya.