Jambi,Gatra.com - Wabah Covid-19 di Indonesia membuat tahapan Pilkada serentak 2020 harus ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara sebelumnya sudah menunda setidaknya 4 tahapan. Penundaan 4 tahapan itu termasuk juga dengan menonaktifkan penyelenggara adhoc.
Langkah serupa akhirnya juga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Lembaga pengawasan ini akhirnya juga menonaktifkan lembaga pengawasan adhoc.
"Kami mulai nonaktifkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) mulai 31 Maret 2020," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi kepada Gatra.com, Senin (30/3)
Mantan Anggota Bawaslu Kota Jambi ini menjelaskan penonaktifan para Panwascam dan PPL ini menyusul wabah Virus Corona yang hingga saat ini belum dipastikan kapan selesai. "Sebelum itu semua selesai, kemungkinan para penyelenggara pengawas adhoc akan terus nonaktif," ujarnya.
Fachrul Rozi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan fasilitas teknologi informasi di tengah wabah Corona.
"Kami sendiri tetap akan melakukan pengawasan dengan menggunakan informasi dan teknologi ditengah wabah ini masih belum bisa dihentikan," tandasnya