Jakarta, Gatra.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (PANRB) memberlakukan kebijakan baru seputar larangan mudik. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020, tertuang pembatasan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pencegahan Covid-19.
“ Seluruh ASN membantu semaksimal mungkin agar penyebaran tidak semakin meluas antara lain meminta ASN untuk tidak mudik dalam Idul Fitri tahun ini. Hal ini untuk mendukung langkah pemerintah dalam melakukan social distancing,” ucap Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, melalui konferensi pers online, Senin (30/3).
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara harus menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman agar masyarakat tidak mudik. Terutama mereka perlu menyosialisasikan kebijakan social distancing dan physical distancing.
“ Peduli terhadap masyarakat lain, banyak terdampak akibat Covid-19. [Salah satu upayanya] mengajarkan kepada tetangga sebagai bentuk kepedulian sosial. Kemudian, ASN diharapkan bisa menerapkan gerakan hidup sehat dan pola hidup sehat,” tuturnya.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (PANRB) juga tengah mengumpulkan data untuk memetakan PNS yang terpapar virus corona. Pengumpulan data itu untuk menetapkan hak kepegawaian dan santunan rumah sakit apabila meninggal dunia.
“Kami menyampaikan duka cita yang gugur dalam tugas karena terkena Covid-19 kepada seluruh masyarakat yang terkena musibah. Semoga [amal dan perbuatan] diterima di sisi tuhan dan keluarga yang ditinggalkan tabah. Indonesia merupakan negara yang penuh mukjizat. ASN commit terkait arahan bapak presiden dan Gugus Tugas Kepala BNPB, termasuk mengingatkan untuk tidak mudik untuk pencegahan virus ini,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo.