Home Kesehatan Cegah Covid -19, Kabupaten Sikka Lockdown Transportasi Darat

Cegah Covid -19, Kabupaten Sikka Lockdown Transportasi Darat

Kupang, Gatra.Com -  Setelah pemberlakuan jam malam dengan sanksi denda Rp 1 juta, Bupati Sikka, Roby Idong membuat jurus baru untuk mencegah virus Covid -19. Melakukan lockdown total jalur darat mulai 30 Maret 2020 dengan menutup jalur transportasi darat masuk dan keluar Sikka.

“Mulai Senin 30 Maret 2020 kami melakukan lockdowon khusus untuk transportasi darat. Jadi semua arus kendraaan, manusia dan barang keluar dan masuk Kabaupaten Sikka kami tutup total ,” kata Roby Idong ( 29/3) malam ini.

Dengan penutupan jalur transpostasi darat ini berarti semua kendraan dari Kabupaten Nagekeo, Ende dan Flores Timur tidak boleh masuk wilayah Sikka. Begitu pun sebaliknya. “Jadi untuk sementara kami tutup dulu. Persoalannya karena kasus ODP di Kabupatan Sikka ini setiap hari terus meningkat. Ini karena kebanyakan warga dari Kabupaten tetangga ini setiap hari masuk ke Sikka. Selain untuk berdagang juga mau menumpang pesawat,” jelas Roby Idong.

Penutupan sementara transportasi darat ini lanjut Roby Idong mulai berlaku Senin, 30 Maret sampai 12 April 2020 mendatang. Ini sesuai surat bernomor Gugus Tugas 15/C-19/III/2020 yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, 28 Maret 2020.

“Suratnya sudah kami kirim ke Pak Gubernur NTT. Di dalam surat jelas tertulis penutupan jalur transportasi darat ini untuk menindaklanjuti Surat Bupati Sikka Nomor: Gugus Tugas 10/C-19/III/2020, tanggal 26 Maret 2020 Perihal Penutupan Sementara Pelabuhan Laut dan Bandar Udara yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan. Penutupan jalur transportasi darat dari dan ke wilayah Sikka ini dalam rangka Pencegahan penyebaran Covid -19 di daratan Flores dan Lembata. Kami harapkan dengan penutupan jalur darat ini bisa membantu kami meminmalisir penyebaran Covid -19 I di Kabupaten Sikka ini ,” harap Roby Idong.

Namun menurut Roby Idong, penutuan sementara jalur transportasi darat untuk ke dan keluar Kabupaten Sikka masih ini ada kekeualiannya. Untuk kendraan tertentu masih diizinkan. “Kendaraan yang diizinkan masuk dan keluar wilayah Kabupaten Sikka hanya ambulance, kendaraan pejabat daerah, kendaraan petugas keamanan (TNI/POLRI). Selain itu kendaraan Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten se-Daratan Flores dan Lembata. Juga kendaraan barang untuk BBM, sembako dan logistik lainnya ,” tegas Bupati Roby.

Namun setiap kendaraan yang diizinkan masuk atau keluar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur standar. “Petugas akan memeriksa secara cermat. Karena bisa saja ada yanag tidak masuk kategori untuk diizinkan keluar masuk bisa saja mengibuli petugas ,” ujar Roby Idong.

763