Home Kebencanaan Kota Tegal Resmi Berlakukan Isolasi Wilayah Empat Bulan!

Kota Tegal Resmi Berlakukan Isolasi Wilayah Empat Bulan!

Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan isolasi wilayah selama empat bulan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19), Minggu (29/3/). Sebanyak 49 titik jalan ditutup menggunakan pembatas beton.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono turun langsung melakukan penutupan salah satu titik jalan di perbatasan Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal menggunakan pembatas beton Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dedy Yon tampak didampingi sejumlah pejabat Forum Komunikai Pimpunana Daerah (Forkompinda).

"Pada hari ini saya dan segenap Forkompinda resmi memberlakukan isolasi wilayah Kota Tegal. Ini untuk membantu pemerintah pusat menangani virus corona," kata Dedy Yon sembari berdiri di atas pembatas beton.

Dedy Yon meminta kesadaran warga Kota Tegal dan daerah sekitar untuk memahami kebijakan isolasi wilayah yang diberlakukannya. Kebijakan itu menurutnya demi melindungi warga dari bahaya Covid-19.

"Saya mohon maaf, ini demi kebaikan bersama. Ini kebijakan Pemkot Tegal adalah wujud perhatian untuk masyarakat semua. Kalau dipandang memberatkan seluruh masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya, saya Wali Kota Tegal lebih baik dibenci daripada maut menjemput mereka," ujarnya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (tengah) mengumumkan pemberlakukan isolasi wilayah kepada warga di salah satu titik jalan perbatasan Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal yang ditutup menggunakan pembatas beton, Minggu (29/3) sore. (GATRA/Farid Firdaus)

Saat diwawancarai, Dedy Yon mengatakan ada 49 titik jalan di perbatasan dan dalam kota yang ditutup menggunakan pembatas beton atau movable concrete barrier (MCB). Penutupan akan dilakukan selama empat bulan mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020.

"Mulai malam ini sampai besok MCB sudah mulai dipasang. Penutupan ini akan dilakukan empat bulan. Tapi bisa saja tiga bulan atau dua bulan blokir ini akan dibuka kembali," kata dia.

Dengan pemberlakuan isolasi wilayah tersebut, nantinya hanya ada satu satu akses keluar-masuk Kota Tegal yakni di Jalan Proklamasi, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, tepatnya depan kantor Dinas Kesehatan. Di lokasi ini akan disiagakan 50 petugas Gugus Tugas Covid-19 dengan alat pengukur suhu.

Mereka nantinya akan bertugas untuk memeriksa tiap warga yang akan keluar atau masuk Kota Tegal untuk memastikan kondisinya sehat atau tidak. Selain itu, pemeriksaan identitas juga dilakukan melalui CCTV yang dipasang di lokasi itu untuk memudahkan pelacakan.

Dedy Yon sebelumnya menyebut kebijakan tersebut sebagai local lockdwon. Dia kemudian mengganti istilah itu menjadi isolasi wilayah terbatas setelah mendapat arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Ini istilah local lockdown, atas arahan Pak Gubernur, nama local lockdown ini harus diganti dengan isolasi wilayah atau isolasi terbatas," katanya. 

645