Home Kebencanaan Bandel, Polisi Bubarkan Paksa Resepsi Pernikahan di Jambi

Bandel, Polisi Bubarkan Paksa Resepsi Pernikahan di Jambi

Jambi, Gatra.com - Aparat TNI dan Polri membubarkan resepsi pernikahan di Kelurahan Paal V Kotabaru, Kota Jambi, Minggu (29/3). Pembubaran resepsi pernikahan itu berawal dari polisi yang menerima laporan masyarakat bahwa adanya keramaian dikawasan itu. 

Sesampainya di sana, petugas melihat sudah banyak tamu yang datang. Dengan menggunakan pengeras suara Bhabinkamtibmas Paal V Polsek Kota Baru, Aiptu Dicky Lubis meminta warga untuk pulang. Larangan ini sebenarnya sudah ditegaskan Dicky kepada pihak pengantin untuk tidak menggelar acara resepsi. Saat acara akad nikah yang berlangsung pada Jumat lalu.

"Sudah kami sampaikan dua hari lalu bahwa acara cukup selesai di akad nikah saja. Tidak boleh berkumpul banyak orang seperti ini," ujar Dicky dihubungi Gatra.com.

Namun ternyata resepsi tetap diselenggarakan. Saat pembubaran, Dicky kembali memberitahukan soal maklumat kapolri dan kebijakan pemerintah larangan orang berkumpul sebagai pencegahan penyebaran Corona Virus demi keselamatan semua. Tidak ada perlawanan dari pihak pengantin.

Sebab, mereka sudah memahami aturan dilarang mengumpulkan massa. Karena menurut Dicky, tak ada jaminan bahwa diantara massa yang berkumpul aman dari virus Corona. 

"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi pada minggu mendatang, tolong taati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan kesannya seperti membandel," ucapnya

Diketahui, pada (28/3) Pemprov Jambi mencatat 1.071 berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan PDP berkurang menjadi 9 orang. Kemudian pasien dinyatakan negatif menjadi 15 orang dan enam orang masih dalam uji laboratorium.

916