Surabaya, Gatra.com - Pandemi Covid-19 yang belum reda memaksa pemerintah memperpanjang masa libur siswa. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun menambah libur para siswa SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) hingga 5 April mendatang.
Setelah masa libur tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan evaluasi. Hasil evaluasinya, akan menetapkan keputusan apakah masa libur tersebut akan kembali diperpanjang atau tidak.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi tidak memaparkan apa saja rencana pemerintah selama masa libur siswa tersebut. Wahid hanya menegaskan bahwa akan ada pertimbangan lanjutan seiring dengan perkembangan wabah Covid-19 di Jawa Timur.
"Akan kami evaluasi pasca 5 April (usai masa libur sekolah tambahan). Tentu kami akan melihat sesuai dengan perkembangan (wabah) Covid-19 di Jawa Timur," kata Wahid di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (28/3).
Pengumuman tersebut juga berlaku bagi siswa boarding school atau pesantren. Hanya, agak sedikit berbeda. Wahid menjelaskan, para siswa pesantren juga akan mendapat tambahan libur tapi harus tetap tinggal di asrama pesantren.
Khususnya, para siswa pesantren yang ada di Madura yang notabene, siswanya banyak. Selain itu, Wahid menginstruksikan kepada pihak pesantren agar memberlakukan lockdown bagi para siswa agar tetap berada di pesantrennya. "Jadi tidak boleh ada orang masuk. Juga tidak boleh ada orang keluar (dari lingkungan pesantren)," kata Wahid.
Sementara, untuk para guru, Wahid menginstruksikan agar mereka mengajar dari luar areal pesantren. Nanti, akan ada satu guru piket yang bertugas menyalurkan materi belajar secara online. "Nah sementara di dalam (areal) pesantren, karena di dalam tidak boleh membawa handphone, guru yang piket memberikan informasi menggunakan layar (proyektor) kepada para santri yang di dalam pesantren itu," jelasnya.
Tak hanya Pemprov Jatim yang memperpanjang masa libur sekolah. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mengelola pendidikan jenjang SD dan SMP juga melakukan hal serupa.
Keputusan yang tertuang dalam surat edaran tertanggal 28 Maret 2020 bernomor 420/6361/436.7.1/2020 tersebut adalah kali ketiga Pemkot Surabaya mengeluarkan keputusan meliburkan siswa sekolah. Surat edarannya juga diteruskan kepada para wali siswa.
Seperti libur sekolah akibat wabah Covid-19 sebelumnya, siswa SD dan SMP diwajibkan mengerjakan semua tugas yang diberikan oleh para guru. Selain itu, siswa dapat berpartisipasi dalam lomba kreativitas yang digelar Dinas Pendidikan Surabaya.
Lombanya, terbagi menjadi tiga kategori, yaitu lomba vlog, lomba fotografi, dan lomba menulis artikel pendek. Tema yang diusung, "asyiknya belajar dari rumah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berbasis dalam jaringan (daring)".