Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad menyebut rencana kebijakan penerbitan surat utang recovery bond, yang disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono adalah bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.
"Keputusan Sesmenko Perekonomian untuk berencana menerbitkan kebijakan Recovery Bond bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yakni Pasal 55 ayat 1 sampai 5 dalam rencana penerbitan kebijakan strategi recovery bond," katanya di Jakarta, Sabtu (28/3).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terbitkan Recovery Bond Bantu Dunia Usaha
Menurut Kamrussamad, seharusnya Menko Perekonomian menjelaskan proses kebijakan ini. Konsultasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia serta DPR perlu dilakukan lantaran menyangkut UU.
Selain itu, Recovery Bond perlu dijelaskan ke publik landasan kebijakan dan skema implementasinya. Sebab surat utang ini berdampak pada beban negara yang merupakan beban rakyat. Terlebih, anggaran yang akan digunakan berasal dari APBN.
"Jika itu goverment bond maka hasilnya harus masuk ke APBN dan pengeluaranya dicatatkan sebagai belanja negara yang didasarkan pada UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara. Apalagi jika ingin memberikan skema langsung ke korporasi, maka harus diperjelas payung hukum kebijakan tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Awal Tahun, Cadangan Devisa RI Capai US$131,7 M
Selain itu, Kamrussamad juga menjelaskan, kebijakan seperti ini tidak bisa diberikan negara secara langsung pada korporasi. Bahkan, jika kebijakan ini dipaksakan malah berpotensi menjadi masalah besar nantinya.
"Ini bisa lebih parah dari BLBI, karena pada skema BLBI negara memberikan suntikan dana segar ke korporasi dan negara mendapatkan kompensasi saham di perusahana penerima dana BLBI. Skema inilah yang membebani rakyat Indonesia puluhan tahun sejak awal reformasi," jelas dia.
Ia berharap, pemerintah bisa memberikan penjelasan detail mengenai kebijakan yang akan diambil ini. "Karena itu kita meminta penjelasan resmi dan lengkap dari Menko Perekonomian, ada apa di balik recovery bond? Apakah memiliki hubungan pembukaan rekening khusus sumbangan dari pengusaha yang diumumkan pemerintah lalu dibarter dengan recovery bond?" kritiknya.