Sumba Timur, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumba Timur mengimbau kepada seluruh umat Islam di Sumba Timur untuk sementara tidak melakukan Salat Jum'at dan menggantinya dengan Salah Dzuhur di rumah masing-masing. Imbauan itu berlaku, sejak 26 Maret hingga 3 April 2020 mendatang.
“Ini untuk mencegah penyebaran Covid -19,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, Sabtu (28/3).
Himbauan tersebut, jelas Ali sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan Surat Edaran MUI NTT.
"Masalah Covid -19 ini yakni ODP, PDP setiap hari terus meningkat. Baik itu secara nasional, lingkup Provinsi NTT maupun Kabaupaten Sumba Timur juga tiap hari terus bertambah. Ini yang kita hindari untuk tidak berkumpul dalam jumlah banyak. Termasuk Salat Jum'at,” ujar Ali. .
Ia juga mengimbau, kepada seluruh Umat Islam untuk bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat lainya guna membantu dalam menangkal penyebaran Virus Corona ini.
“Umat Islam bersama elemen masyarakat lainnya kami imbau untuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid -19 ini. Menghindari perkumpulan massa dalam jumlah banyak. Juga untuk sementara menunda semua acara, hingga hajatan adat," jelasnya.